KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami ucapkan atas kehadirat Tuhan Ynag Maha Esa, karena rahmat dan karunia-Nya
kami masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa saya
ucapkan terimakasih kepada teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam
menyelesaikan makalah ini. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini
masih banyak kekurangan, oleh sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan
saran yang membangun. Dan semoga selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi
teman-teman sekalian.
Amien.
Amien.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi
statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis,
absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat,
menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi
pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga
menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya
masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan
tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem
pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk
menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu
relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari
rakyatnya itu sendiri. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka
penulis memberi judul“ SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA‘’.
Perumusan Masalah
Agar
perumusan masalah ini tidak meluas maka penulis perlu membatasi ruang lingkup
masalah Sistem Pemerintahan ini adalah sebagai berikut :
1.
Pengertian Sistem Pemerintahan.
2. Organisasi Sistem Pemerintahan Negara.
3. Macam-macam Sistem Pemerintahan Negara.
4. Ciri-ciri Pemerintahan Parlementer dan Presidensial.
5. Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial.
6. Kekurangan Sistem Parlementer dan Presidensial.
7. Sistem Pemerintahan Indonesia.
8. Kelebihan dan kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
9. Lembaga-lembaga Negara
10. Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia
11. Sistem Pemilihan Umum Indonesia
2. Organisasi Sistem Pemerintahan Negara.
3. Macam-macam Sistem Pemerintahan Negara.
4. Ciri-ciri Pemerintahan Parlementer dan Presidensial.
5. Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial.
6. Kekurangan Sistem Parlementer dan Presidensial.
7. Sistem Pemerintahan Indonesia.
8. Kelebihan dan kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
9. Lembaga-lembaga Negara
10. Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia
11. Sistem Pemilihan Umum Indonesia
Tujuan Penelitian
1.
Sebagai salah satu tugas dalam mata pelajaran PKN.
2. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Sistem Pemerintahan
3. Pengelompokkan Sistem Pemerintahan
4. Mengetahui Pelaksanaan Sistem pemerintahan Negara Indonesia.
5. Mengetahui Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
6. Mengetahui Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
7. Mengetahui Lembaga-lembaga Negara
8. Mengetahui Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia
9. Mengetahui Sistem Pemilihan Umum Indonesia
2. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Sistem Pemerintahan
3. Pengelompokkan Sistem Pemerintahan
4. Mengetahui Pelaksanaan Sistem pemerintahan Negara Indonesia.
5. Mengetahui Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
6. Mengetahui Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
7. Mengetahui Lembaga-lembaga Negara
8. Mengetahui Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia
9. Mengetahui Sistem Pemilihan Umum Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Pemerintahan
Sistem
adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan
fungsional terhadap keseluruhan. Dengan demikian dalam usaha ilmiah sistem
adalah suatu tatanan atau susunan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari
bagian-bagian atau komponenyang berkaitan antara satu dengan lainnya secara
teratur dan terencana untuk mencapai suatu tujun. Maka dalam arti yang luas,
pemerintahan adalah segala bentuk kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara
yang dilakukan oleh organ-organ negara yang mempunyai otoritas atau kewenangan
untuk menjalankan kekuasaan. Pengertian pemerintahan seperti ini mencakup
kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh eksekutif,
legislatif maupun yudikatif. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah
aktivitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh fungsi eksekutif, presiden
ataupun perdana menteri, sampai dengan level birokrasi yang paling rendah
tingkatannya. Dari dua pengertian tersebut, maka dalam melakukan pembahasan
mengenai pemerintahan negara titik tolak yang dipergunakan adalah dalam konteks
pemerintahan dalam arti luas. Yaitu meliputi pembagian kekuasaan dalam negara,
hubungan antar alat-alat perlengkapan negara yang menjalankan kekuasaan tersebut.
Dengan
demikian, jika pengertian pemerintahan tersebut dikaitkan dengan pengertian
sistem, maka yang dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah suatu tatanan atau
susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari organ-organ
pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional di
antara organ-organ tersebut baik secara vertikal maupun horisontal untuk
mencapai suatu tujuan yang dikehendaki. Jadi, sistem pemerintahan negara
menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan
bekerjanya lembaga negaradalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang
bersangkutan. Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada
cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia
adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Organisasi Sistem Pemerintahan
Negara
dibedakan
menjadi 2 yaitu :
A. Organisasi Pemerintahan Dalam Garis Horizontal
Menurut
konsep trias politica kekuasaan didalam negara dapat dibagi menjadi tiga cabang
kekuasaan utama, yaitu:
a) kekuasaan legislatif : kekuasaan untuk membentuk undang-undang
b) kekuasaan eksekutif : kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
c) kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk melaksanakan peradilan
a) kekuasaan legislatif : kekuasaan untuk membentuk undang-undang
b) kekuasaan eksekutif : kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
c) kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk melaksanakan peradilan
Kekuasaan
ini dilakukan oleh badan-badan peradilan dengan susunan bertingkat-tingkat
sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkat dan berpuncak pada Mahkamah
Agung.
B. Organisasi Sistem Pemerintahan Dalam Garis Vertikal
Menurut Kranenburg kedua satuan pemerintahan yang lebih rendah dibawah pemerintah pusat, baik yang terdapat di negara kesatuan maupun serikat, masing-masing mempunyai ciri-ciri yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain bedasarkan hukum positif, yaitu :
a) negara bagian yang terdapat di dalam Negara Serikat memiliki wewenang untuk membentuk UUD sendiri serta mempunyai wewenang untuk membentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas-batas konstitusi federal. Sedangkan dalam negara Kesatuan organisasi bagian-bagian negara (pemerintah daerah) secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
b) dalam negara federal (serikat), wewenang membentuk Undang-undang Pusat untuk bidang tertentu telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
Menurut Kranenburg kedua satuan pemerintahan yang lebih rendah dibawah pemerintah pusat, baik yang terdapat di negara kesatuan maupun serikat, masing-masing mempunyai ciri-ciri yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain bedasarkan hukum positif, yaitu :
a) negara bagian yang terdapat di dalam Negara Serikat memiliki wewenang untuk membentuk UUD sendiri serta mempunyai wewenang untuk membentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas-batas konstitusi federal. Sedangkan dalam negara Kesatuan organisasi bagian-bagian negara (pemerintah daerah) secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
b) dalam negara federal (serikat), wewenang membentuk Undang-undang Pusat untuk bidang tertentu telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
3. Macam-macam Sistem Pemerintahan Negara.
Sistem pemerintahan negara dibagi
menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1.
Sistem pemerintahan parlementer.
Pada prinsipnya sistem pemerintahan parlementer menitik beratkan pada hubungan
antara organ negara pemegang kekuasaan eksekutif dan legeslatif. Sistem ini merupakan
sisa-sisa peninggalan sistem pemerintahan dalam arti paling luas yakni
morankhi. Dikatakan demikian karena kepala negara apapun sebutanya mempunyai
kedudukan yang tidak dapat di ganggu gugat. Sedangkan penyelenggara pemerintah
sehari-hari diserahkan kepada menteri.
2.Sistem
pemerintahan Presidensial
Dalam sistem
pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan
yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti
dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara
terpisah.
4. Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai
berikut :
1.
Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya
dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki
kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2.
Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan
pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang
besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3.
Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri
sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk
melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada
pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya
berasal dari parlemen.
4.
Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat
dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu
parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan
mosi tidak percaya kepada kabinet.
5.
Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan
adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara
republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki
kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan
negara.
6.
Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja
atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya,
diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah
sebagai berikut.
1.
Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi
dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2.
Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada
presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3.
Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden
tidak dipilih oleh parlemen.
4.
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5.
Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota
parlemen dipilih oleh rakyat.
6.
Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Sistem
pemerintahan Presidensial merupakan system pemerintahan di mana kepala
pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab
kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena
presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
5. Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
6. Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
- Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
7. Sistem Pemerintahan Indonesia
1) Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut Konstitusi RIS
Sistem
Pemerintahan Indonesia menurut konstitusi RIS adalah sistem Pemerintah
Parlementer yang tidak murni. Pasal 118 konstitusi RIS antara lain :
a.
Presiden tidak dapat di ganggu gugat
b. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah
Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa RIS mempergunakan sistem pertanggung jawaban menteri.
b. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah
Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa RIS mempergunakan sistem pertanggung jawaban menteri.
2) Sistem Pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950
UUDS
1950 masih tetap mempergunakan bentuk sistem pemerintahan seperti yang diatur
dalam konstitusi RIS. Di dalam pasal 83 UUDS 1950 dinyatakan :
a.
Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
b. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
b. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
3) Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum diamandemen:
1.
Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2. DPR sebagai pembuat UU.
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4. DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5. MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
6. BPK pengaudit keuangan.
2. DPR sebagai pembuat UU.
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4. DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5. MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
6. BPK pengaudit keuangan.
4) Sistem Pemerintahan setelah amandemen
1.
MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2. Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3. Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4. Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
5. Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
Negara indonesia adalah negara yang berbentuk republik. Pemerintahan republik adalah suatu pemerintahan dimana seluruh atau sebagian rakyat memegang kekuasaan yang tertinggi di dalam negara. Oleh karena itu, kadaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
2. Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3. Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4. Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
5. Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
Negara indonesia adalah negara yang berbentuk republik. Pemerintahan republik adalah suatu pemerintahan dimana seluruh atau sebagian rakyat memegang kekuasaan yang tertinggi di dalam negara. Oleh karena itu, kadaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
8. Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
1.
Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2. Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3. Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
2. Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3. Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
1.
Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan
Presiden.
2. Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3. Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4. Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
2. Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3. Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4. Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
9. Lembaga-Lembaga Negara
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR
tugas wewenangnya adalah mengubah dan menetapkan UUD 1945, disamping itu
wewenang dan tugas lainnya adalah melantik Presiden dan Wakil presiden berdasar
hasil pemilu.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR
adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai
politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPR
dianggap sebagai salah satu lembaga yang paling korup di Indonesia.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Sebelum
2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap
provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
a. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b. Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
DPD memiliki fungsi:
a. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b. Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Sebagai
konsekuensi dari sistem pemerintahan Indonesia yang menganut presidensiil ,
maka presiden memiliki dua kekuasaan sekaligus yaitu sebagai kepala
pemerintahan (eksekutif) dan sebagai kepala negara.
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
a. Sebagai kepala pemerintahan (UUD 1945 pasal 4 ayat 1)
b. Mengangkat menteri
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
a. Sebagai kepala pemerintahan (UUD 1945 pasal 4 ayat 1)
b. Mengangkat menteri
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPKadalah
lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki
wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD
1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
6. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah
Agung adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi
dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung
membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA
adalah:
a. Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
b. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
c. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
b. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
c. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
7. Komisis Yudisial (KY)
Komisi
Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004
yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim
agung. Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim.
Tugas
Komisi Yudisial = Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
a. Melakukan
pendaftaran calon Hakim Agung
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
c. Menetapkan calon Hakim Agung
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
e. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim.
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
c. Menetapkan calon Hakim Agung
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
e. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim.
8. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama
dengan
Mahkamah Agung. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu
lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili
perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD
1945.
9. Bank Sentral
Bank
Sentral Indonesia adalah Bank Indonesia (BI), yang merupakan lembaga negara
independent, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lain dalam
menjalankan tugasnya. Tujuan Bank Sentral adalah mencapai dan menjaga
kestabilan nilai rupiah. BI memiliki wewenang :
a)
Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi
b) Melakukan pengendalian moneter
c) Melaksanakan kebijakan nilai tukar
d) Mengelola cadangan devisa
b) Melakukan pengendalian moneter
c) Melaksanakan kebijakan nilai tukar
d) Mengelola cadangan devisa
10. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Lembaga
ini berfungsi sebagai penyelenggara pemilihan umum, bersifat nasional, tetap,
dan mandiri. Terdiri dari KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kota. Anggota KPU
pusat sebanyak 7 orang, KPU provinsi 5 orang, dan KPU kabupaten juga 5 orang.
Masa jabatan KPU semua jenjang 5 tahun terhitung sejak mengucapkan sumpah atau
janji.
10. Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah daerah-daerah provinsi. Daerah
provinsi dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang
diatur dalam undang-undang.
Jadi
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilakukan
oleh pemerintah daerahdan DPRDmenurut asa otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagai yang
dimaksud dalam UUD 1945. Pemerintahan Daerah Provinsi terdiri atas Pemerintah
Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terdiri
atas Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. Pimpinan pemerintah
daerah provinsi adalah gubernur, kabupaten bupati, dan kota adalah wali kota.
11. Sistem Pemilihan Umum di Indonesia
Pemilu
di Indonesia sejak pertama kali diadakan pada tahun 1995 adalah untuk memilih
anggota legislatif untuk memilih anggota legislatif, yang sekarang disebut
pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR,DPD, dan DPRD, baik DPRD provinsi
kabupaten maupun kota. Sejak tahun 2004 pemilu dilakukan untuk memilih Presiden
dan Wakil Presiden, dan beberapa tahun kemudian pemilu juga untuk memilih
Gubernur, Bupati, dan wakil walikota. Pemilu inilah kemudian disebut dengan
pemilu eksekutif
Tahapan
Penyelenggara pemilu legislatif sebagaimana diatur UU. No. 10 Tahun 2008
meliputi :
1.
Pemuthakiran data dan penyusunan daftar pemilih
2. Pendaftaran peserta pemilu
3. Penetapan peserta pemilu
4. Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan
5. Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau daerah
6. Masa kampanye
7. Masa tenang
8. Pemungutan dan penghitungan suara
9. Penetapan hasil pemilu
10. Pengucapan janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau daerah
2. Pendaftaran peserta pemilu
3. Penetapan peserta pemilu
4. Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan
5. Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau daerah
6. Masa kampanye
7. Masa tenang
8. Pemungutan dan penghitungan suara
9. Penetapan hasil pemilu
10. Pengucapan janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau daerah
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sistem
pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan
berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan
penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik
meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan
yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen,
pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian
sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan
ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan
parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengwasan langsung dari
legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan
legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam
sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai
dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara
monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
B. Saran-saran
Berdasarkan
kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnya dari
kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran yang bersifat
membangun sangatlah penulis harapkan terutama bagi pembaca sekalian demi
kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang, semoga makalah ini bermanfaat untuk
kita semua dan menambah wawasan kita.
DAFTAR PUSTAKA
Muthali’in,
Achmad 2012 Bahan Ajar PLPG Pendalaman Materi Bidang Studi PKN SD Surakarta
loading...
0 komentar:
Post a Comment
Ayo Berkomentar...